Penerimaan uang titipan ini tidak menghapuskan tanggung jawab pidana tersangka. Uang tersebut akan disimpan di Rekening RPL 174 Kejari Lewoleba di Bank Negara Indonesia dan akan digunakan untuk mengganti kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut. Kejaksaan Negeri Lembata terus melanjutkan proses hukum untuk memastikan penyelesaian kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.]*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













