Jaksa Terima Uang Titipan Rp 1 Miliar dari Tersangka Kasus Korupsi

Editor: Lk
  • Bagikan
IMG 20240912 WA0014

Lembata, 12 September 2024 – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata menerima uang titipan sebesar Rp 1.000.000.000,- dari Wilhelmus Wilianto, suami dari tersangka LYL dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Titipan ini diserahkan sekitar pukul 13.00 WITA dan didampingi oleh kuasa hukum tersangka, Fransiskus Djehuru Tulung.

Tersangka LYL, yang merupakan Kuasa Direktur CV. Lembata Jaya, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 September 2024 terkait dugaan korupsi pada paket pekerjaan peningkatan jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata untuk tahun anggaran 2022.

  • Bagikan