Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan bahwa setiap petugas memiliki tanggung jawab sesuai surat keputusan (SK) penugasan. Salah satu tugas utama mereka adalah memberikan edukasi kepada pedagang mengenai alasan pemberian satu atau dua karcis retribusi.
Ia juga menekankan bahwa seluruh karcis retribusi wajib diisi secara lengkap oleh petugas. Pengisian karcis, menurutnya, merupakan bagian dari tertib administrasi sekaligus bentuk akuntabilitas dalam pemungutan retribusi daerah.
Mery menambahkan, pengisian karcis yang benar akan memudahkan proses pengawasan terhadap penerimaan retribusi dan mencegah munculnya dugaan penyimpangan di lapangan.
Untuk memastikan ada atau tidaknya praktik pungutan liar (pungli), Bapenda akan melakukan pencocokan antara jumlah setoran retribusi yang disampaikan petugas dengan nomor seri karcis yang telah dikeluarkan kepada pedagang.
“Ketika dia melakukan penyetoran terhadap retribusi itu saya akan membandingkan sesuai dengan nomor karcis yang diberikan,” ujarnya.
Menanggapi aduan warga yang menyebut petugas mendatangi pedagang sesaat setelah mulai berjualan, Mery mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan langsung kepada petugas yang bersangkutan.
Berdasarkan keterangan petugas, penagihan dilakukan lebih awal karena mempertimbangkan kondisi di lapangan. Tidak sedikit pedagang yang dagangannya cepat habis sehingga meninggalkan pasar sebelum petugas sempat melakukan penagihan retribusi.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













