Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Triyantoro, menyampaikan bahwa BPK masih menemukan sejumlah catatan signifikan, khususnya terkait aspek regulasi, pendataan, penetapan, pemungutan, dan penyetoran pajak serta retribusi daerah yang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan. Selain itu, BPK juga mencatat hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pendataan pokok pendidikan di Kabupaten Manggarai, Alor, dan Sumba Tengah, di mana masih terdapat satuan pendidikan yang belum memperbarui data sesuai kondisi riil serta keterlambatan sinkronisasi data ke tingkat provinsi yang berdampak pada penyaluran dana pendidikan.
Lebih lanjut, Triyantoro menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja juga dilakukan terhadap pembangunan manusia di bidang kesehatan, khususnya di Kabupaten Manggarai Timur, dengan catatan belum sepenuhnya terpenuhinya standar pelayanan minimal, baik dari sisi tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, maupun ketersediaan alat kesehatan. Selain itu, BPK juga menyoroti efektivitas manajemen aset daerah, di mana pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) dinilai masih perlu ditingkatkan serta pemanfaatannya perlu dioptimalkan agar memberikan nilai tambah bagi daerah.
Triyantoro menegaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pejabat terkait wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama seluruh pemerintah daerah dan instansi terkait selama proses pemeriksaan berlangsung, serta memohon maaf apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan terdapat hal-hal yang kurang berkenan
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan pengawasan keuangan negara serta meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan daerah demi pelayanan publik yang lebih baik.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













