Sanggar Suara Perempuan mendesak Pemkab TTS meninjau pemecatan guru PPPK YT dalam kasus perselingkuhan dengan Sekdes Bijaepunu serta menuntut sanksi yang adil.
Soe, TimorSavana.com || Yayasan Sanggar Suara Perempuan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kupang mendesak Pemerintah Kabupaten TTS meninjau kembali keputusan pemberhentian YT, seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang tersandung kasus hubungan di luar perkawinan dengan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Bijaepunu berinisial SS.
Desakan tersebut disampaikan Yundri Kolimon, Koordinator Divisi Pendampingan Yayasan Sanggar Suara Perempuan Soe, melalui siaran pers pada 7 September 2026. Mereka menilai pemberhentian YT perlu dikaji kembali karena konsekuensi administratif dalam kasus tersebut dinilai hanya dibebankan kepada pihak perempuan.
Menurut Yundri, YT sebelumnya berada dalam kondisi konflik rumah tangga dan mengalami penelantaran oleh suaminya. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan SS untuk mendekati YT.
Pendekatan itu, menurut keterangan dalam siaran pers, bermula ketika SS meminjam rekening milik YT dengan alasan untuk kepentingan judi online. Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi perselingkuhan hingga YT mengalami kehamilan.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, YT kemudian diberhentikan dari pekerjaannya sebagai guru PPPK oleh Pemerintah Kabupaten TTS melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pemberhentian itu disebut berlaku terhitung sejak 1 April 2026.
Keputusan tersebut dipersoalkan karena SS, yang disebut terlibat dalam hubungan dengan YT, dinilai belum mendapatkan sanksi administratif yang setara. Kondisi itu dianggap menunjukkan adanya ketimpangan dalam penanganan perkara antara perempuan dan laki-laki.
Yundri meminta pemerintah membuka kembali dasar dan proses pemberhentian YT untuk memastikan keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan mengenai Manajemen PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Ia menilai pemberian sanksi terhadap PPPK harus mempertimbangkan jenis dan tingkat pelanggaran serta mekanisme yang berlaku. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan apakah seluruh tahapan sebelum menjatuhkan sanksi paling berat telah ditempuh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













