SSP Desak Pemkab TTS Tinjau Pemecatan Guru P3K dalam Kasus Bijaepunu

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260908 WA0004

Persoalan tersebut, kata Yundri, tidak semestinya hanya dilihat dari sisi pelanggaran yang dilakukan YT. Keterlibatan SS juga harus diperiksa dan diberikan konsekuensi sesuai ketentuan apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Mereka juga merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai hubungan seksual dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Menurut Yundri, proses hukum harus diterapkan secara adil terhadap pihak-pihak yang terlibat dan tidak hanya diarahkan kepada perempuan.

Suami YT, menurut keterangan yang disampaikan dalam siaran pers tersebut, telah melaporkan perkara itu melalui jalur hukum. Karena itu, penanganan kasus dari aspek pidana maupun administratif diminta berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Yundri juga menilai pemberhentian YT perlu dilihat dalam perspektif keadilan gender. Menurut dia, perempuan tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang menanggung konsekuensi dari sebuah hubungan yang melibatkan dua orang.

Selain itu, pemerintah diminta mempertimbangkan kondisi YT yang memiliki tanggungan anak, kebutuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup lainnya sebelum menjatuhkan sanksi. Faktor tersebut dinilai penting agar kebijakan yang diambil tetap proporsional.

Di sisi lain, pemerintah kabupaten dan Pemerintah Desa Bijaepunu didesak menjatuhkan pemberhentian tetap secara tidak hormat kepada SS dari jabatan Sekdes apabila terbukti melakukan pelanggaran yang memenuhi syarat untuk dikenai sanksi tersebut.

Pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bijaepunu juga diminta memfasilitasi SS membuat pernyataan tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada anak yang disebut lahir dari hubungan tersebut. Yundri merujuk ketentuan hukum mengenai hak anak yang lahir di luar perkawinan untuk memperoleh nafkah dari ayah biologisnya melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya menyatakan akan mendorong gerakan masyarakat sipil secara masif. Langkah itu disebut sebagai upaya untuk memastikan adanya keadilan bagi YT sekaligus perlindungan terhadap kepentingan anak.

  • Bagikan