UU PPRT dan Tradisi Merantau Perempuan NTT: Melawan Normalisasi Maskulinitas

Reporter : Lia kiki Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260424 WA0021

Oleh: Ewaristus Aquino Dikaprio, Mahasiswa Program studi ilmu politik FISIP Universitas Nusa Cendana Kupang. 

Kupang,Timorsavana.com || Di Nusa Tenggara Timur, merantau telah lama menjadi jalan hidup bagi banyak keluarga. Yang menarik sekaligus ironis adalah kenyataan bahwa perempuan lebih sering meninggalkan kampung halaman untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga, sementara laki-laki tetap berada di desa dengan legitimasi budaya patriarki. Data BP3MI NTT menunjukkan pada 2023 terdapat 1.211 perempuan atau 92% dari total 1.305 pekerja migran NTT yang ditempatkan di luar negeri. Pada 2024, angka itu meningkat menjadi 1.330 orang atau 95 % dari total 1.401 pekerja migran. Floresa Disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 membawa harapan baru, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar sejauh mana undang-undang ini mampu melindungi perempuan NTT dari eksploitasi dan stigma budaya yang sudah mengakar?

UU PPRT lahir setelah perjuangan panjang selama 22 tahun. Undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur secara komprehensif hak, kewajiban, serta perlindungan bagi pekerja rumah tangga, termasuk hubungan kerja dengan pemberi kerja dan perusahaan penyalur. Jatim Times Undang-undang ini menjanjikan perlindungan hukum, hak atas upah layak, cuti, tunjangan hari raya, serta jaminan sosial. Data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 mencatat terdapat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, dengan mayoritas didominasi perempuan, yang selama ini tidak terlindungi secara spesifik dalam hukum ketenagakerjaan. NasDem Bagi perempuan NTT yang merantau, UU ini seolah menjadi jawaban atas puluhan tahun pengalaman pahit bekerja tanpa kepastian hukum. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kontrak kerja sering kali hanya menjadi formalitas dan pengawasan pemerintah di tingkat desa masih lemah. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal sendiri menegaskan bahwa tantangan terbesar adalah bahwa PRT bekerja dalam ruang domestik yang sangat privat, tersebar, dan tidak mudah dijangkau oleh mekanisme pengawasan ketenagakerjaan konvensional. Kompas Bahkan, ketentuan usia minimal 18 tahun berbenturan dengan kenyataan pahit di lapangan seperti kisah Neno, remaja 14 tahun dari Desa Bena, Kabupaten TTS, yang sudah bekerja dalam kondisi terkurung akibat tekanan ekonomi keluarga. Katongntt

Baca Juga :  Di Persimpangan Pembangunan dan Keadilan: Membaca Dinamika Sosial di Nagekeo

Menurut saya tradisi merantau perempuan NTT tidak bisa dilepaskan dari budaya patriarki yang menormalisasi maskulinitas. Mengapa demikian karena saya rasa perempuan NTT yang terbatas akses pendidikannya seringkali terjebak dalam lingkaran kemiskinan dan sulit mencari pekerjaan yang layak, menjadikan mereka rentan terhadap eksploitasi. Katongntt Konteks ekonominya pun sangat berat: pada September 2025, persentase penduduk miskin di NTT masih tercatat sebesar 17,50 persen atau setara dengan 1,03 juta jiwa, menempatkan NTT sebagai salah satu dari enam provinsi termiskin di Indonesia. Katongntt Sementara itu, hanya 25,58% pekerja NTT yang bekerja di sektor formal, artinya lebih dari 74% tenaga kerja NTT bergantung pada sektor informal. Katongntt Akibatnya, perempuan NTT menanggung beban ganda: mereka harus bekerja keras di luar daerah atau luar negeri, sekaligus menghadapi stigma sosial. BP3MI NTT mencatat 120 dari 127 PMI yang meninggal sepanjang 2025 berstatus non-prosedural, mencerminkan betapa banyak perempuan NTT terpaksa memilih jalur tidak resmi karena desakan ekonomi yang besar. Floresa Perempuan-perempuan ini menjadi penopang ekonomi keluarga, membiayai sekolah anggota keluarga dan membantu orang tua, namun pada saat yang sama menjadi kelompok yang paling rentan terhadap praktik perdagangan orang, kekerasan, dan eksploitasi. Floresa UU PPRT memang membuka peluang perlindungan, tetapi tanpa pendampingan hukum, pengawasan berbasis desa, dan perubahan budaya, undang-undang ini bisa berhenti sebagai simbol tanpa daya guna.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama TimorSavana.Com Dengan Opini Ini merupakan Tugas Kuliah Dari Mahasiswa UNDANA Kupang. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Opini Ini merupakan Tugas Kuliah Dari Mahasiswa UNDANA Kupang.
  • Bagikan