UU PPRT dan Tradisi Merantau Perempuan NTT: Melawan Normalisasi Maskulinitas

Reporter : Lia kiki Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260424 WA0021

Harapan terbesar dari UU PPRT adalah lahirnya kesadaran baru bahwa perempuan NTT bukan sekadar objek eksploitasi, melainkan subjek yang setara dan berhak atas perlindungan penuh. Di Jakarta saja, ribuan pekerja rumah tangga khususnya perempuan asal NTT mengisi kebutuhan tenaga perawatan lansia di rumah tangga kelas menengah dan atas Berita Moneter sebuah kontribusi nyata yang selama ini tak diimbangi dengan perlindungan memadai. Implementasi UU ini harus dikawal dengan serius, bukan hanya oleh pemerintah tetapi juga oleh masyarakat sendiri. Aturan turunan masih akan dibahas lebih lanjut dalam waktu 45 hari setelah pengesahan memorandum.co.id, dan masa 45 hari itulah yang harus dimanfaatkan untuk memastikan regulasi benar-benar berpihak pada perempuan paling rentan, termasuk mereka dari NTT. Perubahan budaya menjadi kunci patriarki yang menormalisasi maskulinitas perlu ditantang agar perempuan tidak lagi dipandang sebagai pihak yang harus menanggung beban ekonomi sekaligus stigma sosial.

Pada akhirnya, UU PPRT harus menjadi lebih dari sekadar teks hukum. Migrasi perempuan NTT dalam konteks ini adalah bentuk keterpaksaan yang dilembagakan Floresa dan seharusnya UU PPRT harus menjadi jawaban struktural atas keterpaksaan itu. Ia harus menjelma menjadi janji keadilan yang nyata, yang mampu menembus batas adat, menantang dominasi patriarki, dan memberi ruang bagi perempuan NTT untuk merantau dengan martabat. Sebab, keadilan sejati bukan hanya tentang melindungi hak, tetapi juga tentang mengubah cara pandang masyarakat terhadap perempuan sebagai pilar utama kehidupan.*

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama TimorSavana.Com Dengan Opini Ini merupakan Tugas Kuliah Dari Mahasiswa UNDANA Kupang. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Opini Ini merupakan Tugas Kuliah Dari Mahasiswa UNDANA Kupang.
  • Bagikan