Timor savana. Com||Kupang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi melakukan penyitaan terhadap aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Pada Selasa 20 Februari 2024 sekitar Pukul 11.00 Wita
Tindakan penyitaan tanah dan bangunan tersebut merupakan rangkaian tindak lanjut penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp. 5.956.786.664,40 (Lima Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah Empat Puluh Sen).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni Petrus Krisin dan Hartono Fransicus Xaverius, SH yang saat ini telah dilakukan penahanan dengan acaman sangkaan pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIb Kupang. Tim Penyidik dibawah Pimpinan Koordinator Fredy Simanjuntak, SH.,MH., Koordinator Yoanes Kardinto, SH.,MH., Kasi Penyidikan, Salesius Guntur, SH, dan Kasi Eksekusi Eksaminasi, Mourest A. Kolobani, SH.,MH, berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah objek tanah dan bangunan diatasnya antara lain :
1. Tanah beserta bangunan di atas tanah atas Nama Jonas Salean dengan nomor SHM 839 seluas 420 M2 yang terletak di Jalan. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kec. Oebobo, Kota Kupang.
2. Tanah beserta Sertifikat atas Nama Cristine Antonius SHM No. 879 luas 400 M2 yang terletak di Jalan. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kec. Oebobo, Kota Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













