Kajati NTT Tinjau pembangunan 2.100 Unit rumah Khusus pejuang Eks Timor Timor di kabupaten Kupang

Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20250222 WA0006

Kejaksaan RI, timorsavana.com– Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H., melakukan kunjungan langsung ke lokasi pembangunan 2.100 unit rumah khusus (RUSUS) bagi para pejuang eks Timor-Timor di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Kunjungan ini bertujuan untuk memantau secara langsung progres serta kualitas pekerjaan yang sedang berlangsung.

Turut mendampingi dalam kunjungan ini, Bambang Dwi Murcolono, SH. MH. Asisten Intelijen Kejati NTT, Jaja Raharja, SH., MH., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT, Muhammad Ilham, SH. MH. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Para Koordinator Bidang Intelijen Kejati NTT, Kasipenkum Kejati NTT, serta Kasi Intel Kabupaten Kupang.

Pembangunan 2.100 unit rumah khusus ini merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dengan teknologi rumah tahan gempa (RTG) tipe RISHA 36. Setiap unit dibangun di atas lahan kavling berukuran 10×15 meter atau 150 meter persegi. Sumber dana proyek ini berasal dari APBN Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Selain itu, Direktorat Jenderal Perumahan juga berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk penyediaan infrastruktur permukiman seperti pematangan lahan, kavling, jaringan air bersih, sanitasi, serta fasilitas umum dan sosial.

Paket Pekerjaan Pembangunan:

1. Paket 1 sebanyak 727 unit oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp. 141.971.304.500,- progres fisik 99,69 % dan jangka waktu kontrak 14 Desember 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 (pemberian kesempatan dengan denda) karena ada perbaikan beberapa rumah yang disebabkan penurunan rumah akibat penurunan tanah.

2. Paket 2 sebanyak 687 unit oleh PT. Nindya Karya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp. 136.947.370.000,- dan jangka waktu kontrak 21 Desember 2022 sampai dengan 19 Pebruari 2025.

Baca Juga :  Penjabat Wali Kota Kupang Hadiri Rakornas Percepatan Penurunan Stunting 2024 di Jakarta

3. Paket 3 sebanyak 686 unit oleh PT. Adhi Karya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp. 143.837.300.000,- progress fisik 98,95 % dan jangka waktu kontrak 21 Desember 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 (pemberian kesempatan dengan denda) karena ada perbaikan beberapa rumah yang disebabkan penurunan rumah akibat penurunan tanah.

Konsultan Manajemen Konstruksi dipercayakan kepada PT. Yodya Karya (Persero) bersama KSO PT. Hegar Daya.

Pernyataan KAJATI NTT:

“Saya melihat langsung kondisi pembangunan ini, dan yang paling mengkhawatirkan adalah banyaknya bangunan yang sudah mengalami retak, padahal belum diserahterimakan. Ini jelas menunjukkan adanya ketidaksesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Saya juga mencermati ada kemungkinan beberapa bagian pekerjaan yang disubkontrakkan, yang berpotensi menurunkan kualitas bangunan.

 

Pengawasan harus lebih ketat karena pemborosan anggaran memang belum tentu korupsi, tetapi pengurangan mutu pekerjaan bisa menjadi indikasi korupsi. Ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat yang akan menempati rumah ini.”

Langkah Selanjutnya oleh Kejati NTT:

Sumber: Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT
  • Bagikan