KUPANG – Perubahan status PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroda bukan sekadar pergantian nama, melainkan langkah strategis untuk memperkuat peran bank dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah.
Hal itu disampaikanDirektur Utama Bank NTT, Charlie Paulus menyusul pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan hukum BPD NTT menjadi Perseroda oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam Rapat Paripurna DPRD NTT pada Selasa, 3 Maret 2026.
Menurutnya, perubahan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengharuskan perusahaan daerah berbadan hukum Perseroda.
“Secara esensi sebenarnya tidak terlalu banyak perubahan. Ini lebih pada penegasan identitas bahwa perusahaan ini milik daerah,” ujar Charlie.
Ia menjelaskan, terdapat dua dimensi utama dari perubahan menjadi Perseroda. Pertama, mempertegas identitas perusahaan sebagai milik pemerintah daerah. Kedua, memperkuat tanggung jawab perusahaan agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap pengembangan ekonomi daerah.
“Kalau PT murni, orientasinya bisnis dan keuntungan. Tapi sebagai Perseroda, bank ini tidak boleh hanya berpikir profit, harus ikut memikirkan pengembangan ekonomi daerah,” tegasnya.
Dari sisi tata kelola, Charlie memastikan bahwa saat ini Bank NTT telah berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Struktur pengawasan internal juga telah berjalan melalui keberadaan komisaris serta sejumlah komite seperti komite audit, komite pemantau risiko, dan komite remunerasi dan nominasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













