“Kasus ini masih berjalan di tempat meskipun sudah ditangani Bagian Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Bali-Nusra sejak 15 November 2024. Seharusnya kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan karena barang bukti dan pelakunya jelas. Penegakan hukum yang lambat menimbulkan keraguan publik terhadap ketegasan Gakkum dalam melindungi lingkungan,” tegas Viktor.
Ia mendesak Gakkum KLHK Wilayah Bali-Nusra untuk segera menetapkan tersangka dan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk diproses di pengadilan. Viktor juga berharap pemerintah lebih serius menangani kasus kejahatan lingkungan agar kerusakan hutan di TTU dapat dihentikan dan fungsi hutan tetap terjaga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













