Tak Sangka! Diduga Oknum DPRD Kabupaten Kupang Serobot Tanah Milik Seorang Janda

  • Bagikan
IMG 20240304 WA0014

Oleh karena itu, kata Tommy, munculah inisiatif untuk memasang plang pada objek tersebut. “Kami telah memasang plang/papan nama pada Sabtu, (24/2/2024) berupa baliho rangka kayu usuk namun diduga dirusak oleh anak oknum DPRD tersebut pada hari yang sama. Kemudian pada Rabu, (28/2/2024) kembali memasang plang besi plat dengan rangka pipa pun dirusak pada hari yang sama. Ini kan perbuatan melawan Hukum (PMH),” ungkap Tommy dan rekan.

Menurut PH juga sesali perbuatan oknum DPRD itu yang seolah kebal hukum dan sengaja tak peduli.
“Bukannya sadar dan keluar dari objek tanah tersebut, malah YM dengan sengaja tidak mengindahkan segala bentuk peringatan dan usaha dari Ibu Rani. Termasuk plang yang dipasang tepat di objek tanah tersebut tiba-tiba hilang dan dirusak sehingga muncul dugaan pihak YM yang telah merusak plang tersebut,” tegasnya.

Berdasarkan kronologi tersebut, Ibu Rani bersama PH, Tommy dan Rekan akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan sejumlah dua Plang tersebut di Polda NTT dengan Nomor : LP/B/57/11/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

“Karena itu, kami telah melaporkan dugaan pengrusakan plang tersebut yang masuk dalam tindak pidana pengrusakan. Karena nilai kerugian yang ditimbulkan lebih dari 6 juta rupiah,” kata Tommy.

Selain itu, PH menyebut Kasus penyerobatan yang sudah dilaporkan juga di Polda NTT sejak 2020 masih menunggu untuk penetapan tersangka dan kasus pengerusakan masih dalam lidik guna mencari tahu orang yang merusak plang tersebut. **

  • Bagikan