Sosialisasi Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT

  • Bagikan
IMG 20240717 200914

*Maksimal: 80% dari nilai konstruksi (tidak termasuk harga tanah)

* Bunga: BI RR 7 hari plus maksimum 6%

*Tenor cicilan: maksimal 5 tahun Untuk rumah susun atau rumah tapak.

Syarat Pengajuan Untuk PUMP, KPR, dan PRP:

*Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun program JHT.

* Tertib administrasi dan iuran

* Belum memiliki rumah (untuk KPR dan PUMP) atau memiliki rumah yang akan direnovasi (untuk PRP)

* Memenuhi syarat dan ketentuan administrasi Bank/OJK

Untuk FPPP/KK:

* Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Tertib administrasi dan iuran

* Pegawai BUMN, BUMD, Swasta berbadan hukum PT

* Memenuhi syarat dan ketentuan Bank/OJK

Tersedia lahan

Syarat Khusus

* Suami istri peserta, hanya salah satunya yang dapat mengajukan KPR/PRP/PUMP

* Pengajuan KPR/PRP/PUMP berlaku satu kali bagi setiap peserta

* KPR dan PUMP dapat diperoleh secara bersamaan.

Arief Wahyudi menekankan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan diri dan manfaat tambahan dari Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja. Program ini telah berjalan sejak 2019 dan hingga kini sekitar 10 peserta telah memanfaatkannya.

Sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan pemahaman perusahaan swasta dan BUMN mengenai manfaat tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan, serta mendorong lebih banyak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan yang tersedia.*

  • Bagikan