5. Nama : Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, S.H., M.H.
Pangkat : Jaksa Madya (IV/a)
Jabatan sebelumnya : Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Pengairan dan Pertanian pada Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Pengairan, Pertanian dan Kelautan Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta
Jabatan baru : Koordinator Pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
6. Nama : Janu Arsianto, S.H., M.H.
Pangkat : Jaksa Madya (IV/a)
Jabatan sebelumnya : Kepala Subbagian Program dan Laporan pada Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta
Jabatan baru : Koordinator Pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
Pengambilan Sumpah, Pelantikan Dan Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka dan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor : KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Prin-386/N.3/Cp.3/06/2024 tanggal 14 Juni 2024.
Upacara Pengambilan Sumpah, Pelantikan Dan Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka dan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dipimpin langsung oleh Zet Tadung Allo, SH. MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang dihadiri oleh Ketua Ikatan Adhyaksa Dharma Karini Wilayah NTT beserta seluruh Pengurus dan Anggota, Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kabag TU, Para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi NTT, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara beserta Ketua IAD Daerah, Para Pejabat Eselon IV pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Zet Tadung Allo, SH. MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam sambutannya memberikan beberapa hal penting yang harus dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Belu dan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka yang baru, yaitu :
1. Mengidentifikasi, mempelajari, menguasai, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru.
2. Ciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan dan akuntabel serta tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat.
3. Wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional dan bermartabat yang didasarkan kepada hati nurani dan integritas luhur sebagai landasan pijaknya, sehingga dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat pencari keadilan.
4. Khusus terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi, saya tekankan kepada saudara-saudari untuk memperhatikan dan mengedepankan kualitas perkara yang ditangani dan optimalisasi penyelamatan kerugian negara;
5. Bina dan pastikan seluruh jajaran yang saudara pimpin agar menjaga integritas, jauhi segala penyimpangan dan perbuatan tercela dengan cara meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing dengan mempedomani surat jaksa agung nomor 4 tanggal 17 januari 2022 tentang meningkatkan pengawasan melekat pada satuan kerja.
Upacara Pengambilan Sumpah, Pelantikan Dan Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka dan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berakhir sekitar pukul 10.00 WITA.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













