Pj. Wali Kota Kupang Buka Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

  • Bagikan
IMG 20240808 WA0015

Kupang, 2 Agustus 2024 — Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si., secara resmi membuka kegiatan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih untuk menyemarakkan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di lapangan upacara Kantor Wali Kota Kupang, pada Jumat (2/8), dan turut dirangkaikan dengan peluncuran tiga inovasi digital yaitu aplikasi SIPUPR, SI-NAGAPUPR, dan SIRONDAPUPR.KOTAKUPANG.ID.

Acara ini dihadiri oleh Pj. Sekda Kota Kupang, A. D. E. Manafe, S.IP., M.Si., para Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda Kota Kupang, Direktur Perusahaan Daerah, para Camat dan Lurah se-Kota Kupang, serta Staf ASN dan PTT. Turut hadir pula para Pelatih dan Calon Paskibra Kota Kupang.

Dalam sambutannya, Fahrensy Funay menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas partisipasi Kota Kupang dalam program nasional pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih. Kota Kupang berhasil mengumpulkan 2.500 bendera melalui sumbangan partisipatif dari berbagai lembaga dan masyarakat yang memiliki semangat kebangsaan tinggi.

“Saya minta Badan Kesbangpol Kota Kupang untuk segera membagikan Bendera Merah Putih ini kepada seluruh masyarakat yang belum memiliki bendera. Para camat dan lurah harus berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol agar pembagian ini tepat sasaran. Saya berharap proses pembagian didokumentasikan dan dilaporkan kepada saya untuk memastikan bahwa bendera-bendera ini sampai ke tangan masyarakat dan harus dikibarkan di pekarangan rumah mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024,” tegas Fahrensy.

Fahrensy juga menekankan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari semangat gotong royong dan cinta tanah air yang dijunjung tinggi oleh warga Kota Kupang. Partisipasi ini bukan sekadar simbol, tetapi juga kontribusi nyata dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, sesuai dengan slogan “Dari Kota Kupang, Kota Kasih untuk Indonesia. Nusantara Baru, Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.

  • Bagikan