Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalake Pimpin Upacara HUT ke-74 Satpol PP dan HUT ke-62 Satlinmas Tk. Provinsi NTT

  • Bagikan
IMG 20240313 WA0017

Timorsavana.com||Kupang – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC yang bertindak selaku Inspektur Upacara memimpin langsung Upacara HUT ke-74 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan HUT ke-62 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Tingkat Provinsi NTT pada, Rabu (13/03/2024). Sedangkan bertindak sebagai Komandan Upacara yakni Kasat Pol PP Kota Kupang, Achrudin R. Abubakar. Upacara yang dilangsungkan di bawah guyuran hujan dan diikuti oleh peserta upacara dari perwakilan Satpol PP masing-masing Kabupaten/Kota se-NTT dan juga Satlinmas tersebut bertempat di lapangan upacara Kantor Walikota Kupang.

Hadir pada kesempatan tersebut Pj. Walikota Kupang, Fahrensy Funay, Unsur Forkopimda lingkup Pemprov NTT dan Kota Kupang, Kasat Pol PP dari masing-masing Kabupaten/Kota se-NTT, Pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemprov NTT dan Kota Kupang, Para Camat dan Lurah se-Kota Kupang, serta perwakilan ASN lingkup Pemerintah Kota Kupang.

 

Mengawali sambutan Menteri Dalam Negeri RI yang dibacakan oleh Pj. Gubernur NTT, Ayodhia menyampaikan salam sekaligus apresiasi serta penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) di seluruh Indonesia atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini.

“Melalui momentum rangkaian perayaan hari jadi Satpol PP dan Satlinmas tahun ini, Saya berharap kualitas pelaksanaan tugas sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah dapat terus ditingkatkan dengan semangat, kompetensi dan profesionalitas yang semakin mumpuni guna menunjang tugas pokok serta fungsi operasional di lapangan.” Ungkap Ayodhia membacakan Sambutan Mendagri tersebut.

Ayodhia menjelaskan sebagaimana yang tercantum pada Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (ditetapkan 30 September 2014), Satpol PP memiliki peran yang besar dalam memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta menegakan Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Kebakaran Melanda TPA Alak Kota Kupang, Asap Tebal Menyelimuti Kota

“Hal ini tentunya memberi makna bahwa Satpol PP sebagai perangkat di daerah mempunyai andil besar dalam menciptakan situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.” Ujarnya.

“Peran strategis Satpol PP dalam menciptakan situasi yang kondusif telah dibuktikan pada saat pelaksanaan tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu. Satpol PP menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemilu melalui penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Distribusi Logistik dan hal teknis pendukung lainnya.” Tambahnya.

Ia juga menerangkan peran penting Satlinmas dalam tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif, dimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2017, petugas keamanan, ketenteraman dan ketertiban di setiap TPS berasal dari Satlinmas sebanyak 2 (dua) personil.

“Tidak hanya berperan di TPS pada saat pemungutan suara, Satlinmas juga berperan dalam menciptakan situasi yang kondusif di luar TPS dan disetiap tahapan pemilu sebagaimana amanat Permendagri No. 10 Tahun 2009 Tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2009.” Jelas Ayodhia.

  • Bagikan