Petugas Karantina NTT berhasil Gagalkan Penyelundupan 104 Ekor Hewan Hidup Asal Surabaya di Pelabuhan Atapupu

  • Bagikan
IMG 20240412 WA0049 768x1365 1

Surat Edaran Direktorat Kesehatan Hewan Nomor 1/SE/TU.020/F/01/2024 tentang Kewaspadaan Penyakit Rabies Melalui Lalu Lintas Perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR).

Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 42/KEP/HK/2024 tentang Pos Komando Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Rabies di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 05/DISNAK/2023 tentang Penanggulangan Rabies di Pulau Timor Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Belu Nomor Dinas PKH. 524/440/V/2023 tentang Kewaspadaan Penyakit Rabies.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT, drh. Ida Bagus Putu Raka Ariana, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat di pelabuhan-pelabuhan NTT untuk mencegah penyelundupan hewan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Dia juga mengingatkan bahwa upaya penyelundupan hewan hidup ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga tindakan yang tidak bertanggung jawab terhadap keberlangsungan hidup dan kesejahteraan hewan.*

  • Bagikan