Kupang, 31 Mei 2024 – Ekspose perkara dugaan penyimpangan dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) oleh PT. Bank NTT tahun 2018 dilaksanakan di ruang rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai pukul 10.30 hingga 11.30 WITA, Pada hari Jumat, 31 Mei 2024
Rapat ekspose dipimpin langsung oleh PLT. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan dihadiri oleh para asisten, Kabag TU, koordinator, kepala seksi pada Bidang Tindak Pidana Khusus, serta jaksa penyidik yang terlibat dalam kasus ini.
Jaksa penyidik memaparkan hasil penyelidikan mengenai kasus dugaan penyimpangan pembelian MTN oleh Bank NTT. Penyelidikan mengungkapkan peran berbagai pihak, termasuk Bank NTT, PT. MNC Securitas, dan PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan. Jaksa penyidik meyakini adanya indikasi peristiwa pidana dalam transaksi pembelian MTN senilai Rp. 50 miliar tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













