Kupang, Timorsavana.com || Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui UPTD Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Kupang, Jumat (16/1), bertempat di Ruang Rapat Asisten Sekda Provinsi NTT.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Erasmus Jogo, selaku Kepala Badan Layanan Umum Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi NTT sebagai pihak pertama, dan Isidorus Lilijawa, Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang sebagai pihak kedua.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Wali Kota Kupang Christian Widodo, serta dihadiri oleh sejumlah pimpinan perangkat daerah, antara lain Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Mahidin Sibarani, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT Selfi Handayani Nange, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Prisila Q. Parera, Kepala Biro Hukum Odermaks Sombu, Kepala Biro Pemerintahan Doris Alexander Rihi, serta jajaran pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang Christian Widodo menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk menjawab persoalan air bersih yang selama ini menjadi tantangan besar di Kota Kupang.
Menurutnya, urusan air bukan persoalan yang sederhana karena menghadapi berbagai kompleksitas, mulai dari pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, keterbatasan sumber air, hingga kondisi geografis. Namun demikian, dengan berjalan bersama dan memperkuat sinergi antarpemerintah, berbagai hambatan tersebut diyakini dapat diatasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













