Pemerintah Provinsi NTT dan BP2MI Selenggarakan Rapat Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran

  • Bagikan
IMG 20240806 WA0030

Kupang, 6 Agustus 2024 – Pemerintah Provinsi NTT bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Perlindungan Calon Pekerja Migran (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT di Hotel Aston Kupang pada Senin (5/8). Acara ini dipimpin oleh Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC.

Dalam arahannya, Ayodhia menyatakan bahwa NTT adalah salah satu provinsi pengirim pekerja migran terbanyak di Indonesia, namun PMI asal NTT sering menghadapi berbagai permasalahan di negara penempatan. “Hal-hal ini harus menjadi perhatian kita semua. Data menunjukkan bahwa dalam periode Januari hingga 5 Agustus 2024, terdapat sejumlah kasus pemulangan jenazah dan deportasi PMI asal NTT dari Malaysia dan negara lainnya. Hingga 5 Agustus 2024, sebanyak 68 jenazah pekerja migran asal NTT telah dipulangkan, di mana 67 di antaranya adalah pekerja migran ilegal, dan hanya 1 yang legal,” sebutnya.

IMG 20240806 WA0027

Ayodhia menekankan pentingnya kerja sama harmonis dari berbagai pihak untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Sinergitas kebijakan, program, dan kegiatan di semua lini diperlukan untuk menghapuskan faktor penyebab TPPO yang kompleks,” jelasnya. Berbagai upaya sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTT dalam pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang melalui Perda, Pergub, dan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 135/KEP/HK/2024 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.

Ayodhia berharap rapat koordinasi ini dapat menghasilkan rencana aksi yang implementatif, termasuk pemutakhiran data dan informasi mengenai CPMI dan PMI asal NTT secara berkala, peningkatan kapasitas dan koordinasi program pelatihan, sosialisasi mengenai prosedur penempatan tenaga kerja yang aman dan legal, serta penanganan cepat kasus pekerja migran bermasalah.

  • Bagikan