• Pelayanan PTSP dan Prioritas: 0813-3912-8601
• Hotline Pengaduan: 0822-9811-3022
Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan pengaduan melalui kanal resmi yang telah disediakan Kejati NTT.
Kejati NTT berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mengingatkan agar seluruh masyarakat senantiasa berhati-hati terhadap berbagai bentuk kejahatan siber dan penipuan yang memanfaatkan nama institusi pemerintah untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kejati NTT mengajak masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi informasi, tidak mudah memberikan data pribadi, dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













