Menanggapi hal tersebut, Zet Tadung Allo menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi NTT akan berperan aktif dalam mendukung setiap tahapan Pilkada Serentak 2024 sesuai arahan dari Jaksa Agung RI. Kejaksaan Tinggi siap memberikan bantuan hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara jika terjadi masalah terkait pengadaan logistik atau penerapan peraturan selama proses Pilkada. Selain itu, Bidang Intelijen juga akan memberikan penyuluhan hukum serta melakukan pengamanan dalam pengadaan dan distribusi logistik Pilkada untuk mencegah adanya penyimpangan.
Audiensi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen sinergi antara KPU Provinsi NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT. Kedua lembaga ini bersepakat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi NTT, demi terwujudnya pemilihan yang transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













