Ia juga menyebut transaksi tersebut dituangkan dalam kuitansi yang dibubuhi stempel kepala desa serta tanda tangan di atas meterai. Penggunaan stempel desa dalam dokumen pinjaman itu menjadi salah satu hal yang dipersoalkannya.
Karena belum ada penyelesaian, Missa mengatakan akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Langkah itu ditempuh karena ia mengaku merasa dirugikan akibat uang yang dipinjam belum dikembalikan.
“Saya akan bawa persoalan ini ke polisi supaya bisa diselesaikan secara hukum karena saya benar-benar merasa ditipu,” ujar Missa.
Dikonfirmasi secara terpisah melalui sambungan telepon, Martinus Tkela mengakui telah mengambil uang milik seorang warga bernama Endang secara bertahap. Menurut Martinus, jumlah uang yang diambil mencapai Rp15 juta.
“Ibu Endang punya uang, benar saya ambil Rp10 juta, kemudian Rp3 juta dan Rp2 juta,” kata Martinus.
Martinus juga membenarkan bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2026 telah dicairkan. Namun, ia mengatakan dana tersebut telah digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk membayar utang.
“Saya kemarin sudah cairkan Dana Desa tahun 2026, tapi saya punya utang banyak. Jadi kemarin orang telepon saya dan sudah ambil uang yang mana saya harus ganti Ibu Endang punya,” ujarnya.
Martinus mengatakan akan berupaya mengembalikan uang tersebut. Ia mengaku masih mencari sumber dana untuk membayar pinjaman, termasuk berencana menjual ternak setelah kembali dari Betun. “Kebetulan saya masih di Betun, nanti pulang saya lihat ambil dua ekor untuk dijual supaya bisa ganti mereka punya uang,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













