Masih ada beberapa hari lagi bagi kawan pajak yang belum untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP agar dapat menikmati kemudahan akses layanan perpajakan.
“Berlakunya NIK sebagai NPWP tidak berarti semua orang wajib membayar pajak. Kewajiban membayar pajak baru muncul apabila seseorang memenuhi syarat subjektif sebagai subjek pajak dan memenuhi syarat objektif yaitu mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” tegas Ayu.
Untuk diketahui Apabila wajib pajak memerlukan informasi lebih lanjut dapat mengakses laman instabio.cc/pajakkupang.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













