Pernyataan ini mementahkan keterangan sebelumnya yang menyebut kecelakaan terjadi usai menghadiri pesta biasa. Dalam dokumen resmi, yakni berita acara pemeriksaan, disebutkan bahwa ada indikasi kuat konsumsi alkohol yang memengaruhi kemampuan berkendara Kepala Puskesmas Kapan, Simanjuntak, saat membawa mobil dinas puskesmas keliling.
Lebih jauh, dr. Ria juga memastikan bahwa hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan ke BKPSDMD dan Bupati TTS, sebagai bahan pertimbangan untuk penjatuhan sanksi. Ia menegaskan, “Kami sudah limpahkan. Sekarang keputusan ada di tangan bupati, karena jabatan kepala puskesmas itu dilantik oleh beliau langsung.”
Pernyataan ini menjadi titik balik dalam pemberitaan kasus kecelakaan Kapus Kapan. Tidak lagi spekulatif, tapi berbasis pengakuan otoritatif. Fakta baru ini menyibak kemungkinan kelalaian berat dan mencoreng integritas pelayanan kesehatan publik di Kabupaten TTS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













