OJK mendukung penuh komitmen pemegang saham dalam memenuhi ketentuan modal inti minimum dan meningkatkan kinerja serta tata kelola Bank NTT. Akselerasi proses pembentukan KUB sangat penting mengingat batas waktu pemenuhan persyaratan yang semakin dekat, yaitu pada 31 Desember 2024. OJK meminta agar pengurus dan pemegang saham membangun komunikasi efektif dengan Bank DKI agar rencana aksi dapat berjalan sesuai target.
Selanjutnya, perubahan Direksi dan Dewan Komisaris yang diputuskan melalui RUPS-LB harus mengikuti ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













