Kupang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang membangun sumur bor di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Alak sebagai langkah strategis dalam mengatasi risiko kebakaran sampah yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Sumur bor ini dirancang untuk menyediakan pasokan air guna mempermudah proses pemadaman api jika kebakaran kembali terjadi.
Kabid Sumber Daya Alam PUPR Kota Kupang, Miki Natun menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk antisipasi Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang terhadap bahaya kebakaran sampah yang bisa berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar. “Kami berharap sumur bor ini akan menjadi solusi jangka panjang, sehingga ketersediaan air untuk pemadaman tidak lagi menjadi kendala. Ini juga sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga keberlangsungan lingkungan di TPA Alak,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













