Lokasi kejadian berada di luar area tempat kerja utama korban. Kendaraan yang digunakan korban dalam perjalanan masih dalam proses pendalaman oleh pihak terkait. Korban diketahui tinggal di rumah pribadi di Desa Tanah Merah.
Sebagai bagian dari proses klarifikasi dan penegakan administrasi kasus kecelakaan kerja, direncanakan kegiatan pengecekan kasus bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan, Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kronologi, status aktivitas korban saat kejadian, serta kelengkapan administrasi terkait peristiwa tersebut.
Kepala Desa Tanah Merah, Lazarus M. Dillak, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut benar terjadi dan telah dikonfirmasi berdasarkan keterangan keluarga dan warga setempat. Selain itu Lazarus M. Dillak menambahkan bahwa Alm tersebut juga merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program pekerja rentan provinsi NTT dan akan berkoordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan agar ahli waris mendapat santuan.
“Kami menyatakan bahwa kecelakaan yang menimpa almarhum Soleman Haning benar terjadi pada 7 November 2025 di Desa Oebelo dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













