Audiensi bersama Aliansi Nasional untuk Indonesia Baru, Kejati NTT Soroti Proyek Rumah 2.100 Unit

Editor: Lia Kiki
  • Bagikan
IMG 20250616 WA0009

Timorsavana.com||Kupang – Kejaksaan Tinggi NTT menerima audiensi dari Aliansi Nasional untuk Indonesia Baru yang terdiri dari organisasi masyarakat seperti AGRA, FMN, IKIF, KROM Asesor Hukum Nasional, WIDA-NTT, dan Serikat Perempuan Naibonat, Bertempat di Aula Lopo Sasando, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., yang didampingi oleh Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus, dan Plt. Asisten Tindak Pidana Umum.

Pertemuan ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat terkait ketidakpastian status tanah yang telah mereka tempati selama 27 tahun dan penolakan relokasi ke lokasi pembangunan 2.100 unit rumah karena hanya diberi rumah tanpa lahan, serta dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Tuntutan Aliansi Nasional untuk Indonesia Baru
Dalam kesempatan tersebut, aliansi menyampaikan beberapa poin aspirasi utama:

1. Transparansi Proses Hukum – Mendesak Kejati NTT untuk membuka proses penyelidikan dugaan korupsi proyek rumah 2.100 unit kepada publik secara terbuka dan akuntabel.
2. Penjelasan atas Temuan Penyimpangan – Meminta penjabaran mengenai ketidaksesuaian antara kondisi fisik rumah dengan perencanaan dan gambar kerja.
3. Pemenuhan Hak-Hak Buruh – Menyoroti banyaknya pelanggaran hak normatif buruh termasuk ketidakterdaftaran di BPJS Ketenagakerjaan dan ketiadaan jaminan kerja.
4. Klarifikasi Kunjungan Kejati ke Lokasi – Menginginkan kejelasan atas kunjungan Kejati ke lokasi proyek agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
5. Penolakan Relokasi ke Lokasi Burung Unta – Menolak relokasi karena rumah tidak disertai lahan, serta meminta jaminan kelayakan dan hak atas tanah yang telah ditempati puluhan tahun.
6. Pengakuan Hak Atas Tanah – Menuntut pengakuan legal atas tanah yang sudah dihuni turun-temurun.
7. Penjelasan atas Kunjungan FKPTT – Meminta tanggapan terkait hasil kunjungan Forum Komunikasi Pengungsi Tim-Tim (FKPTT) ke lokasi pembangunan di Burung Unta.

Baca Juga :  Proyek Peningkatan Jalan dan Preservasi Jalan Nasional Selesai dengan PHO

Kajati NTT, Zet Tadung Allo, menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat dan menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam pengawasan pembangunan dan penggunaan anggaran negara, bukan dalam pengambilan keputusan mengenai distribusi rumah atau kepemilikan tanah.

“Kami sangat menghormati aspirasi yang disampaikan. Saat ini proses hukum masih dalam tahap penyelidikan dan kami menekankan prinsip salus populi suprema lex esto – keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ujar Kajati NTT.

  • Bagikan