Audiensi bersama Aliansi Nasional untuk Indonesia Baru, Kejati NTT Soroti Proyek Rumah 2.100 Unit

Editor: Lia Kiki
  • Bagikan
IMG 20250616 WA0009

Beliau menambahkan bahwa tim Kejati telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan, termasuk terhadap fasilitas sosial dan fasilitas umum, untuk memastikan bahwa rumah-rumah tersebut benar-benar layak huni dan tidak membahayakan masyarakat.
Kejaksaan, lanjutnya, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak menempati rumah-rumah tersebut, tetapi memiliki tanggung jawab mengawal agar anggaran negara digunakan secara tepat dan tidak terjadi penyimpangan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihaknya akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

Kajati juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup pintu bagi siapa pun yang ingin berdiskusi atau melaporkan permasalahan hukum.

“Kami hadir bukan untuk menghalangi, melainkan mengawal agar hak-hak masyarakat terpenuhi secara bermartabat. Kami terbuka kepada siapa pun yang ingin menyampaikan laporan atau meminta pendampingan hukum,” tambahnya.

Pernyataan ini mempertegas bahwa Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat, termasuk mereka yang selama puluhan tahun hidup sebagai pengungsi eks Timor-Timur.

Melalui pertemuan ini, Kejati NTT menunjukkan kesediaannya untuk berdialog secara terbuka dengan masyarakat sipil dalam rangka menjaga kepercayaan publik. Penyampaian aspirasi secara tertulis juga dianjurkan agar dapat ditindaklanjuti secara lebih sistematis dan bertanggung jawab.

Kejaksaan akan terus mengawasi proses pembangunan rumah 2.100 unit ini agar sesuai peruntukannya, bebas dari praktik korupsi, dan betul-betul memberikan manfaat bagi masyarakat.*

  • Bagikan