<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penganiayaan &#8211; Timor Savana.Com</title>
	<atom:link href="https://www.timorsavana.com/tag/penganiayaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.timorsavana.com</link>
	<description>Menjembatani Hak Publik Untuk Tahu</description>
	<lastBuildDate>Fri, 19 Dec 2025 00:17:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.timorsavana.com/wp-content/uploads/2023/09/cropped-512-thumb-100x75.png</url>
	<title>Penganiayaan &#8211; Timor Savana.Com</title>
	<link>https://www.timorsavana.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa di TTS Digelar, Sejumlah Saksi Kunci Tak Hadir</title>
		<link>https://www.timorsavana.com/hukum-kriminal/rekonstruksi-kasus-dugaan-penganiayaan-siswa-di-tts-digelar-sejumlah-saksi-kunci-tak-hadir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorSavana.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Dec 2025 07:12:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres TTS]]></category>
		<category><![CDATA[rekonstruksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timorsavana.com/?p=7276</guid>

					<description><![CDATA[TTS,Timorsavana.com &#8211; Proses rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang guru...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>TTS,Timorsavana.com &#8211; Proses rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang guru SD Inpres One Yafed Nokas terhadap korban siswa almarhum Raffi Toh (10) dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025. Rekonstruksi berlangsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) halaman SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).</p>
<p>Rekonstruksi tersebut tidak dihadiri oleh orang tua korban selaku pelapor maupun tiga saksi kunci. Meski demikian, proses rekonstruksi tetap dilaksanakan dengan menggunakan peran pengganti dan hanya menampilkan sembilan adegan.</p>
<p>Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan oleh penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTS untuk memenuhi petunjuk JPU. Hasil rekonstruksi ini akan digunakan sebagai kelengkapan berkas perkara lanjutan dari tahap P19 menuju P21.</p>
<p>“Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU agar proses hukum dapat dilanjutkan,” jelas AKP I Wayan Pasek Sujana.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nikson Alle Nyaris Tewas Ditebas Parang, Pelaku Ancam &#8220;Hari Ini Kau Mati&#8221;</title>
		<link>https://www.timorsavana.com/hukum-kriminal/nikson-alle-nyaris-tewas-ditebas-parang-pelaku-ancam-hari-ini-kau-mati/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorSavana.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Jul 2025 13:39:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Linamnutu]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nikson Alle]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timorsavana.com/?p=6175</guid>

					<description><![CDATA[Nikson Allee, seorang warga Desa Linamnutu, TTS, alami penganiayaan dengan parang ditempelkan ke leher. Korban...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>Nikson Allee, seorang warga Desa Linamnutu, TTS, alami penganiayaan dengan parang ditempelkan ke leher. Korban lapor polisi dan minta kasus segera ditindaklanjuti. Hingga kini belum ada kabar dari Polsek Amanuban Selatan.</p></blockquote>
<p>Panite, TTS – Seorang warga bernama Nikson Alle (56), warga RT 001/RW 001, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Amanuban Selatan. Laporan tersebut tercatat pada 3 Juni 2025 dengan Nomor STPL/14/VI/2025.</p>
<p>Menurut laporan yang diterima oleh pihak kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Selasa sore, 3 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WITA. Nikson Alle mengalami tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Wandry Asier Nabuasa. Hingga kini, korban masih menanti kepastian hukum terhadap laporan yang telah dibuat.</p>
<div style="clear:both; margin-top:0em; margin-bottom:1em;"><a href="https://www.timorsavana.com/hukum-kriminal/kepala-desa-linamnutu-akui-kesalahan-korban-tetap-tempuh-jalur-hukum/" target="_blank" rel="dofollow" class="uc887079182814dbdca64ead13887e6ab"><style> .uc887079182814dbdca64ead13887e6ab { padding:0px; margin: 0; padding-top:1em!important; padding-bottom:1em!important; width:100%; display: block; font-weight:bold; background-color:#eaeaea; border:0!important; border-left:4px solid #2C3E50!important; box-shadow: 0 1px 2px rgba(0, 0, 0, 0.17); -moz-box-shadow: 0 1px 2px rgba(0, 0, 0, 0.17); -o-box-shadow: 0 1px 2px rgba(0, 0, 0, 0.17); -webkit-box-shadow: 0 1px 2px rgba(0, 0, 0, 0.17); text-decoration:none; } .uc887079182814dbdca64ead13887e6ab:active, .uc887079182814dbdca64ead13887e6ab:hover { opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; text-decoration:none; } .uc887079182814dbdca64ead13887e6ab { transition: background-color 250ms; webkit-transition: background-color 250ms; opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; } .uc887079182814dbdca64ead13887e6ab .ctaText { font-weight:bold; color:#16A085; text-decoration:none; font-size: 16px; } .uc887079182814dbdca64ead13887e6ab .postTitle { color:#3498DB; text-decoration: underline!important; font-size: 16px; } .uc887079182814dbdca64ead13887e6ab:hover .postTitle { text-decoration: underline!important; } </style><div style="padding-left:1em; padding-right:1em;"><span class="ctaText">Baca Juga :</span>&nbsp; <span class="postTitle">Kepala Desa Linamnutu Akui Kesalahan, Korban Tetap Tempuh Jalur Hukum</span></div></a></div>
<p>Dalam kronologinya, korban menjelaskan bahwa saat itu ia tengah dalam perjalanan untuk mengambil pelepah gewang yang hendak digunakan sebagai bahan pembuatan kandang kambing. Setibanya di depan gereja, korban melihat pelaku berdiri di depan rumah pamannya. Keduanya tidak saling menyapa, namun pelaku kemudian berjalan mendahului korban.</p>
<p>Setelah beberapa saat, ketika korban berjalan dan mulai sejajar dengan pelaku, tanpa diduga pelaku langsung menarik kerak baju korban sembari berkata dengan nada mengancam, &#8220;Neno i ho of mat,&#8221; yang berarti “hari ini kamu mati”. Korban yang terkejut mencoba bertanya maksud dari ucapan tersebut, namun pelaku hanya mengulang kalimat yang sama.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Aniaya Pelaku Pemerkosaan, Warga Kota Soe Dipolisikan</title>
		<link>https://www.timorsavana.com/hukum-kriminal/diduga-aniaya-pelaku-pemerkosaan-warta-kota-soe-dipolisikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorSavana.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jun 2025 05:17:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Evaluasi RSUD SoE]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres TTS]]></category>
		<category><![CDATA[TTS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timorsavana.com/?p=6106</guid>

					<description><![CDATA[Timor Savana, Soe – Seorang warga Desa Bosen, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.timorsavana.com">Timor Savana</a>, Soe – Seorang warga Desa Bosen, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), inisial DT, resmi melaporkan kasus dugaan pengeroyokan yang dialami anaknya ke Polres TTS, Senin, 3 Juni 2025.</p>
<p>Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/220/VI/2025/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda NTT. DT datang melapor sekitar pukul 12.40 WITA.</p>
<p>Dalam laporannya, ia mengaku anaknya menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial YK, warga kecamatan Kota Soe. penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WITA di wilayah Binaus dan Kota Soe.</p>
<p>Menurut kronologi dalam laporan, pengeroyokan bermula ketika pelapor dan anaknya mendatangi rumah terlapor untuk menanyakan dugaan pemerkosaan yang dilakukan anaknya. Namun, saat tiba di rumah terlapor, korban justru mendapatkan perlakuan kekerasan secara fisik.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
