<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pariwisata NTT &#8211; Timor Savana.Com</title>
	<atom:link href="https://www.timorsavana.com/tag/pariwisata-ntt/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.timorsavana.com</link>
	<description>Menjembatani Hak Publik Untuk Tahu</description>
	<lastBuildDate>Fri, 23 May 2025 11:33:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.timorsavana.com/wp-content/uploads/2023/09/cropped-512-thumb-100x75.png</url>
	<title>Pariwisata NTT &#8211; Timor Savana.Com</title>
	<link>https://www.timorsavana.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bobby Pitoby Ungkap Sejarah Pembangunan PT Pitoby Raya Resort di Pulau Kera</title>
		<link>https://www.timorsavana.com/daerah/bobby-pitoby-ungkap-sejarah-pembangunan-pt-pitoby-raya-resort-di-pulau-kera/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorSavana.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 May 2025 07:45:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Bobby Pitobi]]></category>
		<category><![CDATA[Glamping Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[HGB Pulau Kera]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Lokal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Pariwisata NTT]]></category>
		<category><![CDATA[PT Pitoby Raya Resort]]></category>
		<category><![CDATA[Pulau Kera]]></category>
		<category><![CDATA[Relokasi Warga]]></category>
		<category><![CDATA[Resort NTT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timorsavana.com/?p=5766</guid>

					<description><![CDATA[Bobby Pitoby jelaskan sejarah pembelian lahan Pulau Kera sejak 1986, legalitas HGB, dan rencana pembangunan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<blockquote>
<p class="wp-block-paragraph">Bobby Pitoby jelaskan sejarah pembelian lahan Pulau Kera sejak 1986, legalitas HGB, dan rencana pembangunan glamping style acomodation. Klarifikasi isu relokasi warga dan komitmen investasi lokal di Kabupaten Kupang.</p>
</blockquote>
<p>Kupang, NTT – Bobby Pitobi, pendiri PT Pitoby Raya Resort, membeberkan latar belakang berdirinya perusahaannya dan peran pentingnya dalam pengembangan pariwisata di Pulau Kera, Kabupaten Kupang. Klarifikasi ini muncul menyusul adanya isu dan penolakan terkait relokasi warga Pulau Kera yang bersinggungan dengan rencana pembangunan resort oleh perusahaannya.<br /><br />Bobby menjelaskan bahwa rencana pembangunan kawasan pariwisata telah dimulai sejak awal 1990-an dengan ide awal untuk menghubungkan Pulau Kera dan wilayah Namosain di Kupang. “Awalnya kita ingin konekkan Pulau Kera dengan tanah 40 hektar di Namosain yang dulu kami jual ke Imperial,” ujarnya.<br /><br />Ia menegaskan bahwa PT Pitoby Raya Resort bukanlah pendatang baru di Pulau Kera. “Tanah di Pulau Kera sudah kami beli sejak 1986 dari keluarga Bisilisin, yang merupakan warga Timor dari Semau. Mereka punya bukti kepemilikan sah dan saat itu tidak menetap di pulau tersebut,” jelas Bobby.<br /><br />Menurutnya, ketika mereka pertama kali mengunjungi lokasi pada 1989-1990, pulau tersebut dalam kondisi kosong. “Kami bahkan camping di situ bersama mantan Bupati Lawa Rihi. Tidak ada penduduk saat itu. Baru sekitar tahun 2002 mulai ada 5 kepala keluarga yang tinggal di sana,” kata Bobby.<br /><br />Ia mengkritisi klaim bahwa Pulau Kera telah dihuni oleh komunitas suku Bajo sejak 1802. “Itu tidak tepat. Fakta sejarah dan proses hukum pembelian tanah bisa ditelusuri,” ujarnya.<br /><br /><strong>Legalitas dan Rencana Pembangunan</strong><br /><br />Bobby menekankan bahwa PT Pitoby Raya Resort memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah sejak 1993, dan telah diperpanjang hingga 2047. “Kami tidak menyerobot lahan. Kami punya sertifikat dan semua izin resmi untuk membangun. Penolakan masyarakat harus disertai bukti hukum, bukan hanya klaim sepihak,” tegasnya.<br /><br />Dalam rencana jangka pendek, PT Pitoby akan membangun resort dengan konsep glamping (glamorous camping) sebagai tahap awal. Pembangunan mulai dilakukan sejak bulan lalu dan ditargetkan siap beroperasi tahun 2025.<br />]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Joni Ninu Semprot Dinas Pariwisata TTS: “Bukan Pebisnis, Hanya Birokrat Mental Miskin!</title>
		<link>https://www.timorsavana.com/berita-kota/air-terjun-oehala-ricuh-joni-ninu-semprot-dinas-pariwisata-tts/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorSavana.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Apr 2025 01:20:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita kota]]></category>
		<category><![CDATA[Air Terjun Oehala]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Pariwisata]]></category>
		<category><![CDATA[Joni Ninu]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kritik Birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[PAD TTS]]></category>
		<category><![CDATA[Pariwisata NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[TTS]]></category>
		<category><![CDATA[Wisata Rusak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timorsavana.com/?p=5572</guid>

					<description><![CDATA[Akademisi Joni Ninu menilai Dinas Pariwisata TTS tak becus kelola objek wisata Air Terjun Oehala....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<blockquote>
<p class="wp-block-paragraph">Akademisi Joni Ninu menilai Dinas Pariwisata TTS tak becus kelola objek wisata Air Terjun Oehala. Ia sebut mereka bermental birokrat dan menyarankan pihak ketiga ambil alih.</p>
</blockquote>
<p><a href="http://timorsavana.com" target="_blank" rel="noopener">Timor Savana.Com</a>, Soe – Polemik di objek wisata Air Terjun Oehala, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), memantik reaksi keras. Pemerhati sosial dan mantan Akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Joni J.A. Ninu, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Pariwisata TTS. Ia menyebut para pejabatnya bukan pebisnis pariwisata, melainkan birokrat bermental miskin inovasi.<br /><br />“Dari dulu, Kadis Pariwisata di TTS itu bukan orang bisnis. Mereka hanya tahu tanda tangan dan duduk di kantor ber-AC. Sementara tempat wisata dibiarkan seperti kandang ternak,” sentil Joni saat ditemui di kediamannya, Jumat (18/4).<br /><br />Pernyataan ini muncul menyusul insiden penutupan akses Air Terjun Oehala oleh pemilik lahan, setelah muncul dugaan pungutan liar oleh oknum yang mengatasnamakan Dinas Pariwisata. Ironisnya, sementara uang ditarik dari pengunjung, fasilitas wisata seperti toilet dan jalur turun rusak parah dan nyaris tak terurus.<br /><br />Joni menegaskan, semua objek wisata di TTS harus berbadan hukum dan legal. Jika tidak, kata dia, uang yang masuk ke kas daerah hanyalah remah dari praktik ilegal yang bisa menjadi bom waktu. “Sedikit saja dari pendapatan itu, bagilah ke pemilik lahan. Biar mereka juga bisa sekolahkan anak-anaknya,” tegasnya.<br /><br />Ia juga menyebut penataan tempat wisata di TTS amburadul, tak layak disebut destinasi pariwisata. Menurutnya, lebih mirip kandang ternak daripada ruang publik berkelas. “Bandingkan saja dengan wisata BU atau AT. Jauh panggang dari api,” sindirnya.<br />]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
