<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KPP PRATAMA KUPANG &#8211; Timor Savana.Com</title>
	<atom:link href="https://www.timorsavana.com/tag/kpp-pratama-kupang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.timorsavana.com</link>
	<description>Menjembatani Hak Publik Untuk Tahu</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 Apr 2025 11:22:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.timorsavana.com/wp-content/uploads/2023/09/cropped-512-thumb-100x75.png</url>
	<title>KPP PRATAMA KUPANG &#8211; Timor Savana.Com</title>
	<link>https://www.timorsavana.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>63 Ribu Wajib Pajak KPP Kupang Telah Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2024</title>
		<link>https://www.timorsavana.com/tak-berkategori/63-ribu-wajib-pajak-kpp-kupang-telah-lapor-spt-tahunan-tahun-pajak-2024/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorSavana.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Apr 2025 11:20:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Tak Berkategori]]></category>
		<category><![CDATA[KPP PRATAMA KUPANG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timorsavana.com/?p=5554</guid>

					<description><![CDATA[Timorsavana.com,Kupang &#8211; Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mencatat jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Timorsavana.com,Kupang &#8211; Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mencatat jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2024 yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak KPP Pratama Kupang sampai dengan tanggal 14 April 2025 mencapai 63.263 SPT. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 9,09 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu dengan capaian sebanyak 57.994 SPT.</p>
<p>Jumlah tersebut setara dengan 78,7 persen dari jumlah Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang yang wajib lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 yaitu sejumlah 80.384 Wajib Pajak.</p>
<p>Kepala KPP Pratama Kupang Rimedi Tarigan mengatakan angka pelaporan tersebut terdiri dari 61.940 SPT Tahunan orang pribadi dan 1.323 SPT Tahunan badan. Rimedi mengungkapkan terus mengimbau Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui sarana elektronik atau secara online.</p>
<p>“Hampir 99 persen Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunannya secara online melalui laman DJP Online, dengan rincian 58.997 SPT melalui e-filing dan 4.103 SPT melalui e-form. Sisanya sebanyak 163 SPT disampaikan secara manual menggunakan formulir ke KPP Pratama Kupang,” ungkap Rimedi.</p>
<p>Rimedi kemudian menambahkan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 yang disampaikan di tahun 2025 adalah target untuk satu tahun, tidak hanya sampai batas waktu penyampaian SPT Tahunan.</p>
<p>Sesuai dengan ketentuan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak badan. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 bagi Wajib Pajak orang pribadi dan sebesar Rp1.000.000,00 bagi Wajib Pajak badan.</p>
<p>Namun, mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama hari raya keagamaan, pemerintah memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perubahan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan PPN: Warga Diminta Tetap Tenang</title>
		<link>https://www.timorsavana.com/daerah/perubahan-tarif-pajak-kendaraan-bermotor-dan-ppn-warga-diminta-tetap-tenang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorSavana.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Dec 2024 06:20:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[KPP PRATAMA KUPANG]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak daerah]]></category>
		<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timorsavana.com/?p=3770</guid>

					<description><![CDATA[TimorSavana.com, Kupang &#8211; Pemerintah baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="TimorSavana.com" rel="nofollow">TimorSavana.com</a></strong>, Kupang &#8211; Pemerintah baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini telah menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, khususnya terkait dampaknya terhadap biaya hidup. Namun, Jupiter Heidelberg Siburian, Penyuluh Pajak dari KKP Pratama Kupang, meminta warga untuk tetap tenang dan tidak panik dalam menanggapi perubahan ini. <br /><br />Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 10 Desember 2024, Jupiter menjelaskan bahwa perubahan tarif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan nasional, sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik. &#8220;Masyarakat perlu memahami bahwa pajak adalah kontribusi kita bersama untuk membangun negara. Perubahan ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang,&#8221; ujar Jupiter. <br /><br />Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemerintah daerah kini diberi kewenangan untuk menetapkan opsen pajak, yang merupakan tambahan tarif pajak berdasarkan kebijakan masing-masing daerah. Hal serupa berlaku pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang tarifnya juga mengalami penyesuaian sesuai dengan kebutuhan pendapatan daerah. Di sisi lain, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara nasional dinaikkan menjadi 12%, dari sebelumnya 11%. <br /><br />Meski begitu, Jupiter menekankan bahwa kenaikan tarif ini tidak akan langsung diterapkan secara serentak, melainkan bertahap sesuai kesiapan administrasi dan sistem perpajakan di masing-masing daerah. &#8220;Masyarakat tidak perlu khawatir akan lonjakan mendadak. Kami akan memastikan ada sosialisasi yang cukup sebelum penerapan penuh,&#8221; tambahnya. <br /><br />Selain itu, pihak KKP Pratama Kupang juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, termasuk memberikan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya selama masa transisi. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat sambil mendorong kepatuhan. <br /><br />Dalam penutupnya, Jupiter mengimbau masyarakat untuk melihat perubahan ini sebagai langkah positif bagi kemajuan daerah dan nasional. &#8220;Kita semua adalah bagian dari solusi. Dengan membayar pajak tepat waktu, kita mendukung pembangunan yang akan kembali kepada kita dalam bentuk layanan yang lebih baik,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-3880" src="https://www.timorsavana.com/wp-content/uploads/2024/12/White-and-Green-Watercolor-Christmas-Background-Flyer_20241216_114000_0000.png" alt="White and Green Watercolor Christmas Background Flyer 20241216 114000 0000" width="650" height="919" title="Perubahan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan PPN: Warga Diminta Tetap Tenang 2"></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
