<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Arman Tanono &#8211; Timor Savana.Com</title>
	<atom:link href="https://www.timorsavana.com/tag/arman-tanono/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.timorsavana.com</link>
	<description>Menjembatani Hak Publik Untuk Tahu</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Nov 2025 04:43:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://www.timorsavana.com/wp-content/uploads/2023/09/cropped-512-thumb-100x75.png</url>
	<title>Arman Tanono &#8211; Timor Savana.Com</title>
	<link>https://www.timorsavana.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Anggota DPRD TTS (YK) Diadukan ke Badan Kehormatan Dewan. Diduga Ingkar Janji</title>
		<link>https://www.timorsavana.com/hukum-kriminal/anggota-dprd-tts-yk-diadukan-ke-badan-kehormatan-dewan-diduga-ingkar-janji/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorSavana.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Nov 2025 04:43:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[anggota DPRD Kabupaten TTS]]></category>
		<category><![CDATA[Arman Tanono]]></category>
		<category><![CDATA[BK DPRD TTS]]></category>
		<category><![CDATA[S.H]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timorsavana.com/?p=7106</guid>

					<description><![CDATA[&#8220;Anggota DPRD TTS berinisial YK diadukan ke Badan Kehormatan karena diduga ingkari kesepakatan restorative justice...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em>&#8220;Anggota DPRD TTS berinisial YK diadukan ke Badan Kehormatan karena diduga ingkari kesepakatan restorative justice dan menghilang dari tanggung jawab&#8221;</em></p></blockquote>
<p><em><strong>TTS,Timorsavana.com</strong></em>  — Seorang anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berinisial YK resmi diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS pada Selasa, 25 November 2025. Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh Arman Tanono, S.H, kuasa hukum korban pengeroyokan yang terjadi pada Mei 2025.</p>
<p>Arman menjelaskan bahwa YK sebelumnya diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan terhadap anak kliennya. Kasus tersebut sempat dilaporkan ke Mapolres TTS. Pada tahap penyidikan, tepatnya 16 Juli 2025, kedua belah pihak menjalani proses Restorative Justice (RJ dan mencapai sejumlah kesepakatan secara lisan.</p>
<p><strong><em>Isi Kesepakatan RJ yang Diduga Dilanggar YK</em></strong></p>
<p>Dari pengakuan kuasa hukum, terdapat tiga poin penting yang disepakati yaitu Pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf dan Pelaku siap memulihkan martabat korban dengan memberikan Rp25 juta.</p>
<p>Namun, korban baru menerima Rp15 juta, sedangkan Rp10 juta disebut akan digunakan untuk membantu proses hukum lain yang melibatkan korban.</p>
<p>Pelaku berjanji akan membantu dan mendampingi korban dalam seluruh proses hukum di kejaksaan maupun pengadilan, serta menegosiasikan agar hukuman korban dapat diringankan.</p>
<p>Namun kenyataannya, menurut Arman, hanya satu poin yang dipenuhi, yakni penyerahan uang Rp15 juta itu pun tidak sesuai kesepakatan awal. Selebihnya, YK disebut menghilang dan sulit dihubungi hingga kini.</p>
<p>Pada 13 November 2025, korban menerima vonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus lain yang menjeratnya. Merasa dibohongi dan dikhianati oleh YK, keluarga korban kemudian mendatangi kantor kuasa hukum dan resmi menunjuknya sebagai pendamping hukum.</p>
<p>Pada 25 November 2025, kuasa hukum dan keluarga korban mendatangi kantor DPRD TTS dan langsung diterima anggota BK serta sekretaris BK. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan pengaduan secara lisan dan menyerahkan sejumlah bukti, termasuk surat pengakuan YK yang ditandatangani sendiri terkait tindakan pengeroyokan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Arman Tanono, S.H Apresiasi Sistem Jemput Polres TTS</title>
		<link>https://www.timorsavana.com/daerah/arman-tanono-s-h-apresiasi-sistem-jemput-polres-tts/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorSavana.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2025 03:25:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Arman Tanono]]></category>
		<category><![CDATA[S.H]]></category>
		<category><![CDATA[TTS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timorsavana.com/?p=7038</guid>

					<description><![CDATA[Kuasa hukum Jemison Tanaob, korban pengeroyokan mengapresiasi langkah progresif Polres Timor Tengah Selatan yang turun...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em>Kuasa hukum Jemison Tanaob, korban pengeroyokan mengapresiasi langkah progresif Polres Timor Tengah Selatan yang turun langsung ke Kecamatan Nunbena untuk memeriksa saksi korban Jemison Tanaob.</em></p></blockquote>
<p>Soe, TimorSavana.com|| Kuasa hukum korban pengeroyokan, Arman Tanono, S.H, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat dan responsif Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) yang menerapkan sistem jemput bola dalam proses pemeriksaan saksi di Kecamatan Nunbena.</p>
<p>Menurut Arman, kebijakan ini merupakan bentuk terobosan progresif yang menunjukkan kepedulian aparat terhadap korban dan saksi yang berada jauh dari pusat pemerintahan kabupaten.</p>
<p>Ia menilai, sistem jemput bola tersebut sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang berasal dari kalangan ekonomi lemah dan terkendala biaya transportasi menuju markas Polres TTS di Kota Soe.</p>
<p>“Bagi kami, ini langkah luar biasa. Polres TTS sudah menunjukkan keberpihakan pada masyarakat kecil dengan turun langsung menjangkau korban dan saksi,” ujar Arman kepada wartawan pada Selasa, 11 November 2025.</p>
<p>Dalam keterangannya, Arman mengungkapkan bahwa sebelumnya beberapa saksi korban yang ia dampingi harus mengeluarkan biaya sekitar Rp400.000 untuk datang memberikan keterangan di Polres TTS.</p>
<p>Karena itu, ia mengusulkan kepada penyidik agar jika memungkinkan, pemeriksaan terhadap saksi bisa dilakukan di lokasi tempat tinggal mereka, khususnya di Kecamatan Nunbena yang cukup jauh dari pusat kota.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Arman Tanono: Restoratif Justice Tak Hapus Dugaan Intimidasi Oknum Polisi</title>
		<link>https://www.timorsavana.com/hukum-kriminal/arman-tanono-restoratif-justice-tak-hapus-dugaan-intimidasi-oknum-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorSavana.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Oct 2025 10:24:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Arman Tanono]]></category>
		<category><![CDATA[S.H]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timorsavana.com/?p=6845</guid>

					<description><![CDATA[Kuasa hukum Lasarus Tanono, Arman Tanono SH, menegaskan bahwa penyelesaian damai kasus penganiayaan di Desa...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>Kuasa hukum Lasarus Tanono, Arman Tanono SH, menegaskan bahwa penyelesaian damai kasus penganiayaan di Desa Nusa tak menghapus dugaan intimidasi oleh oknum Bhabinkamtibmas Amanuban Selatan. Ia memastikan laporan terhadap oknum polisi tetap dilanjutkan.</p></blockquote>
<p>Kuasa hukum Lasarus Tanono, Arman Tanono SH, menegaskan bahwa penyelesaian kasus penganiayaan melalui jalur restoratif justice tidak menghapus laporan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Bhabinkamtibmas di Amanuban Selatan.</p>
<p>Penegasan itu disampaikan Arman usai mendampingi kliennya dalam proses mediasi antara Lasarus Tanono dan Abdon Faot di Polres Timor Tengah Selatan (TTS) pada Selasa, 28 Oktober 2025.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-6848" src="https://www.timorsavana.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251028-WA0038-1.jpg" alt="IMG 20251028 WA0038 1" width="650" height="813" title="Arman Tanono: Restoratif Justice Tak Hapus Dugaan Intimidasi Oknum Polisi 2"></p>
<p>Kasus utama yang dimediasi berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 17 September 2025 di Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat. Kedua pihak, Lasarus sebagai terlapor dan Abdon  sebagai pelapor, sepakat berdamai melalui mekanisme restoratif justice.</p>
<p>Namun, Arman menegaskan bahwa proses damai itu hanya berlaku untuk perkara penganiayaan antarwarga, bukan untuk persoalan dugaan intimidasi oleh aparat yang terjadi sehari setelah insiden, pada 18 September 2025.</p>
<p>“Restorative justice yang dilakukan hari ini tidak ada kaitan dengan perilaku oknum Bhabinkamtibmas. Ini hanya antara saudara Abdon dan Lasarus. Sementara kasus oknum polisi itu tetap kami tindaklanjuti,” kata Arman kepada media ini, Selasa (28/10/2025).</p>
<p>Menurut Arman, dugaan intimidasi itu terjadi ketika kliennya, Lasarus Tanono, menghadiri mediasi di Balai Desa Nusa pada September lalu. Oknum polisi berinisial Y, yang bertugas di Polsek Amanuban Selatan, disebut bersikap tidak profesional dan menekan kliennya.</p>
<p>Ia mengungkapkan, laporan resmi atas dugaan intimidasi tersebut sudah disampaikan ke Mapolres TTS pada 3 Oktober 2025. Saat ini, kata Arman, laporan itu tengah dalam tahap penyelidikan di bagian Provost.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Perampasan Mobil di Soe Segera Naik ke Tahap Sidik</title>
		<link>https://www.timorsavana.com/hukum-kriminal/kasus-perampasan-mobil-di-soe-segera-naik-ke-tahap-sidik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorSavana.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Oct 2025 06:25:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Arman Tanono]]></category>
		<category><![CDATA[Dept Collector]]></category>
		<category><![CDATA[Katarina Una]]></category>
		<category><![CDATA[Kota SoE]]></category>
		<category><![CDATA[Perampasan Mobil]]></category>
		<category><![CDATA[Polres TTS]]></category>
		<category><![CDATA[S.H]]></category>
		<category><![CDATA[Update Kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timorsavana.com/?p=6775</guid>

					<description><![CDATA[Update perkembangan kasus dugaan perampasan mobil di Kota Soe. Gelar perkara Polres TTS ditunda, namun...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em>Update perkembangan kasus dugaan perampasan mobil di Kota Soe. Gelar perkara Polres TTS ditunda, namun penyidik pastikan kasus segera naik ke tahap Sidik. Kuasa hukum apresiasi transparansi polisi.</em></p></blockquote>
<p>Soe||timorsavana.com – Proses hukum kasus dugaan perampasan mobil milik seorang nasabah oleh tiga oknum dept collector di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), terus berlanjut dan akan segera naik ke tahap penyidikan (Sidik).</p>
<p>Kuasa hukum korban, Arman Tanono, menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi langsung dengan penyidik Polres TTS pada Senin, 14 Oktober 2025.</p>
<p>Dalam koordinasi tersebut, penyidik menjelaskan bahwa gelar perkara atas kasus itu semula dijadwalkan pada pagi hari tanggal 14 Oktober.</p>
<p>Namun, rencana gelar perkara tersebut ditunda karena Kasat Reskrim Polres TTS memiliki agenda penting yang tidak bisa diwakilkan kepada pihak lain.</p>
<p>“Penyidik sampaikan bahwa gelar perkara ditunda karena Kasat Reskrim ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan. Namun, gelar perkara tetap akan dilakukan,” ujar Arman Tanono di Soe.</p>
<p>Menurut Arman, penyidik juga menyampaikan bahwa gelar perkara nantinya akan dilakukan untuk menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan (Sidik).</p>
<p>Selain itu, penyidik berencana melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan korban guna memperkuat alat bukti yang sudah ada.</p>
<p>“Penyidik menyampaikan kepada saya bahwa setelah gelar perkara, akan ada pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan korban,” jelas Arman.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
