Soe, TimorSavana.com — Eks Kepala UPT Puskesmas Taneotob menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, sebagai saksi dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan seorang perempuan berinisial P.
Pemeriksaan tersebut didampingi kuasa hukumnya, Putra Dapatalu, S.H. Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan P yang dibuat beberapa bulan sebelumnya terkait dugaan tindak pidana pencabulan.
Usai pemeriksaan, Putra mengatakan kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik dan membantah melakukan pencabulan sebagaimana yang dilaporkan P.
“Klien saya sudah menjelaskan bahwa klien saya ini tidak melakukan pencabulan terhadap pelapor, dalam hal ini sebagai terlapor,” kata Putra.
Menurut Putra, perkara tersebut memiliki rangkaian persoalan yang telah berlangsung sejak 2025. Ia menyebut sebelumnya justru kliennya yang melaporkan P terkait suatu persoalan yang kemudian berupaya diselesaikan melalui mediasi.
Namun, kata dia, upaya mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Hubungan antara kedua pihak juga disebut tidak kembali membaik.
Dalam perkembangan berikutnya, P kemudian membuat laporan terkait dugaan pencabulan terhadap eks Kepala UPT Puskesmas Taneotob tersebut.
Putra mengatakan kondisi itu membuat kliennya yang sebelumnya melaporkan justru kini diperiksa sebagai terlapor dalam perkara dugaan pencabulan.
“Awalnya klien saya melaporkan, sekarang menjadi terlapor dan diperiksa di sini,” ujar Putra.
Eks Kepala UPT Puskesmas Taneotob yang menjadi klien Putra juga memberikan keterangan terkait proses yang sebelumnya berlangsung di lingkungan Dinas Kesehatan TTS.
Ia mengatakan dirinya pernah dimintai keterangan oleh pihak dinas terkait persoalan tersebut. Saat itu, menurut dia, sempat ada rencana mediasi antara dirinya dengan P, tetapi tidak terlaksana.
Ia kemudian menyebut persoalan tersebut diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Menurut keterangannya, pihak BKPSDM sempat menyampaikan perlunya dilakukan konfrontasi karena terdapat perbedaan keterangan antara dirinya dan P.
Namun, ia mengaku tidak pernah mendapat panggilan untuk menjalani konfrontasi tersebut. Sebaliknya, ia kemudian dipanggil untuk mengambil surat keputusan terkait pemberhentian dari jabatan dan penurunan jabatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













