Kasus Pengeroyokan Aldo Rea Mandek, Kuasa Hukum Ultimatum Polres TTS

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260929 WA0004

Kasus pengeroyokan Aldo Rea yang dilaporkan ibunya, Sherly Tulandi, sejak 12 April 2026 belum menetapkan tersangka. Kuasa hukum ultimatum Polres TTS.

Soe, TimorSavana.com — Kuasa hukum Aldo Rea, Samuel Tobe, S.H., M.H., memberikan ultimatum kepada Polres Timor Tengah Selatan (TTS) agar segera menindaklanjuti kasus dugaan pengeroyokan yang dialami kliennya.

Kasus tersebut telah dilaporkan oleh Sherly Tulandi, ibu kandung Aldo Rea, ke Polres TTS sejak 12 April 2026. Namun hingga 29 September 2026, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Samuel menilai proses penanganan perkara itu telah berlangsung cukup lama. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi pertanyaan bagi keluarga korban maupun tim penasihat hukum.

“Terkait dengan perkembangan kasus pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 12 April 2006 ini kalau saya hitung-hitung sebagai Penasehat hukum (PH) sudah terlalu lama proses penanganannya”

Menurutnya, pihak keluarga mempertanyakan mengapa proses hukum terhadap laporan tersebut seolah berjalan di tempat, meskipun berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 18 September 2026, perkara tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan informasi dari SP2HP itu, proses penanganan kasus ini sudah naik ke tahapan sidik. Sehingga baik itu pihak keluarga maupun kami sebagai PH kami mempertanyakan Kenapa proses ini berjalan seolah-olah berjalan di tempat . ” kata Samuel.

Atas dasar perkembangan tersebut, Samuel mendesak penyidik Polres TTS segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap empat orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

Keempat terlapor yang disebut Samuel masing-masing berinisial MB, BL, YR, dan RB. Ia meminta penyidik segera menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa di TTS Digelar, Sejumlah Saksi Kunci Tak Hadir

“Kalau bisa segera dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka terhadap empat orang terlapor ini,” tegasnya.

Samuel juga mengungkapkan kekhawatiran keluarga akan munculnya persoalan hukum lain apabila penanganan perkara tersebut terus berlarut-larut.

Ia menyebut, pada September 2026, terjadi dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan benda tajam. Menurut informasi yang diterima pihaknya, seseorang datang ke rumah kliennya dan melakukan intimidasi dan sudah dilaporkan ke Polres TTS.

  • Bagikan