Laporan dugaan UU ITE oleh eks Kapus Taneotob ditanggapi kuasa hukum PS, Arman Tanono. Ia mempertanyakan dasar laporan dan menyebut video tersebut merupakan bukti kasus dugaan pencabulan.
Soe, TimorSavana.com — Perseteruan hukum antara eks Kepala UPT Puskesmas Taneotob dan PS kembali memanas. Kali ini, laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dibuat eks Kapus Taneotob melalui kuasa hukumnya, Putra Dapatalu, S.H., mendapat bantahan keras dari Arman Tanono, S.H., kuasa hukum PS.
Arman menilai laporan baru tersebut keliru karena menurutnya video yang menjadi dasar laporan bukan berasal dari PS untuk disebarluaskan sebagai bentuk pencemaran nama baik, melainkan disebut sebagai bukti yang diserahkan kepada Dinas Kesehatan TTS terkait laporan dugaan pencabulan.
“Kalau hanya berdasarkan karena ada video yang dibagikan oleh oknum pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, maka semestinya oknum tersebut yang dilaporkan, bukan klien saya,” kata Arman dalam siaran pers yang diterima TimorSavana.com.
Pernyataan itu sekaligus menjadi respons Arman terhadap langkah hukum Putra Dapatalu yang sebelumnya mendampingi eks Kapus Taneotob membuat laporan baru melalui SPKT Polres TTS.
Putra sebelumnya mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perekaman video tanpa izin dan penyebaran video kepada pihak lain. Laporan itu disebut telah dialihkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres TTS.
Dalam laporan tersebut, kata Putra, pihaknya juga telah menyerahkan barang bukti berupa sebuah flashdisk yang berisi video kepada penyidik.
Namun Arman mempertanyakan dasar laporan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihak eks Kapus Taneotob sebelumnya juga pernah melaporkan kliennya ke Polres TTS dengan dugaan pencemaran nama baik.
“Sejak awal mereka pernah laporkan klien saya ke Polres TTS dengan dugaan pencemaran nama baik, namun dalam proses penyelidikan dihentikan karena itu tidak masuk dalam ranah pidana,” ujar Arman.
Menurut Arman, saat laporan pertama dibuat, dirinya telah menyampaikan kepada publik bahwa laporan tersebut dinilainya tidak memenuhi unsur tindak pidana dan memperkirakan perkara itu akan dihentikan.
“Saya ingatkan lewat media bahwa laporan mereka itu bukan tindak pidana dan tidak terpenuhi sebagai tindak pidana. Saya yakin akan dihentikan dan ternyata betul seperti apa yang saya sampaikan,” katanya.
Kini, kata Arman, laporan kembali dibuat dengan membawa persoalan video yang sama atau berkaitan dengan perkara sebelumnya. Ia pun mempertanyakan alasan eks Kapus Taneotob kembali menempuh jalur hukum terhadap kliennya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













